APAKAH PAPUA HARGA MATI DALAM NKRI ?
HMMM.... ITU MENURUT ANDA YANG TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM UNTUK MEMPERTAHANKAN PAPUA DALAM NKRI HARGA MATI.
INGAT !!!KASUS DEKLARASI BALIBO SAMA PERSIS DENGAN KASUS JAJAK PENDAPAT DI PAPUA TAHUN 1969 DIMANA RAKYAT TIMOR LESTE DIPAKSAKAN MENANDA-TANGANI INTEGRASI KE NKRI. HAL INI SAMA DENGAN JAJAK PENDAPAT DI PAPUA YANG MANA NKRI MERUBAH ATURAN JAJAK PENDAPAT DARI STANDAR INTERNASIONAL KE SISTEM PERWAKILAN SEPERTI DPR RI.
DAN ANEHNYA, ANGGOTA PERWAKILAN ITU BUKAN HANYA ORANG PAPUA TETAPI ORANG INDONESIA JUGA DIBERI HAK UNTUK IKUT MEMILIH DAN BAHKAN PARAHNYA LAGI TNI MENGINTIMIDASI PESERTA JAJAK PENDAPAT YANG BERASAL DARI ORANG PAPUA.
DIMANA, MEREKA DITAMPUNG DI SUATU PENAMPUNGAN KHUSUS YANG DIJAGA KETAT OLEH APARAT MILITER INDONESIA.PARAHNYA LAGI, PBB SENDIRI TELAH MELANGGAR PERJANJIAN NEW YORK PASAL 18 BAHWA SEHARUSNYA PBB BERSAMA-SAMA DENGAN INDONESIA MEMPERSIAPKAN HINGGA MELAKSANAKAN PROSES JAJAK PENDAPAT TERSEBUT. KOK MALAH PBB YANG NOTA BENE DIBAWAH KOMANDO AMERIKA TELAH MENINGGALKAN PAPUA SEBELUM DIADAKAN JAJAK PENDAPAT TERSEBUT.
SELAIN ITU, KASUS PERAMPASAN KONTROL ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK PAPUA BARAT DARI TANGAN BELANDA KE TANGAN NKRI SECARA PAKSA AKIBAT KOMUNIS INDONESIA SEHINGGA AMERIKA PUN IKUT BERMAIN MENGUSIR BELANDA LALU BERSAMA INDO NESOS MEMAKAN HASIL BUMI PAPUA.
BUKTINYA, FREEPORT TELAH DILAKUKAN KONTRAK KARYA I PADA TAHUN 1967 SEBELUM DIADAKAN PROSES JAJAK PENDAPAT YANG DISEBUT PEPERA (PENENTUAN PENDAPAT RAKYAT).
SELAIN ITU, MUNCUL PULA PERSOALAN LAIN SEPERTI PELANGGARAN HAM, KESEJAHTERAAN, DISKRIMINASI, GENOSIDA, ETNOSIDA, MARJINALISASI, DLL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar